Syarifuddin Klaim Sebagai Orang Pertama Mengalahkan KPK
“Ini yang selalu diucapkan KPK soal sadapan dan ini merupakan kebohongan publik," ungkap Syarifuddin.
Padahal, kata dia, tdiak ada sadapan yang dilakukan oleh KPK. Yang ada hanyalah rekaman pembicaraan. Menurut dia, sadapan diperoleh pada saat terjadinya pembicaraan dan didengar langsung.
“Yang terjadi rekaman pembicaraan dengan mengambil memory HP yang termuat isi SMS, ada pembicaraan. Itu namanya rekaman pembicaraan," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan. Syafruddin diganjar empat tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Syarifuddin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas penyitaan barang bukti uang Rp 100 juta yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Syarifuddin. MA mengabulkan kasasi Syafruddin.(boy/jpnn)