Syaukani HR Minta Pengampunan
Senin, 29 Maret 2010 – 11:11 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakat Kemenkumham Untung Sugiyono saat dihubungi JPNN membenarkan adanya permohonan grasi tersebut. Ditambahkan, saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah memproses 47 permohonan grasi. "Mayoritas pemohon yakni sebanyak 45 narapidana, adalah anak-anak sedangkan sisanya napi dewasa. "Untuk napi dewasa, seorang karena sakit berat yaitu Syaukani HR, satu lagi Nenek Salbiah (75) karena lanjut usia," kata Untung Sugiyono, saat dihubungi Senin (29/3).
Untung tak bisa merinci identitas anak-anak pemohon grasi tersebut. Yang pasti, grasi bagi napi tua, sakit-sakitan dan anak-anak ditujukan untuk mengurangi tingkat kepadatan Lapas yang terus terjadi. Alasan lainnya adalah faktor kemanusian sebab jika terus menjadi penghuni Lapas, kondisi fisik dan psikis mereka dikhawatirkan akan bertambah buruk.