Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syaukani HR Minta Pengampunan

Senin, 29 Maret 2010 – 11:11 WIB
Syaukani HR Minta Pengampunan - JPNN.COM
Syaukani HR saat dalam perawatan. Foto: Kaltim Post
JAKARTA- Mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hassan Rais mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terpidana 6 tahun dalam kasus korupsi senilai Rp120 miliar itu mengajukan grasi karena sakit keras dan sudah selama dua tahun menjalani perawatan di RS Cipto Mangunkusomo, Jakarta. Sebelumnya, Syaukani menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth Singapura. Saat ini, kondisinya seperti lupa ingatan akibat kekurangan oksigen di otak.

Selain Syaukani, seorang nenek tua yaitu Salbiah (75) juga mengirimkan permohonan yang sama. Nenek Salbiah tercatat sebagai terpidana 4 tahun penjara kasus penipuan yang kini menjadi penghuni Lapas Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pemasyarakat Kemenkumham Untung Sugiyono saat dihubungi JPNN membenarkan adanya permohonan grasi tersebut. Ditambahkan, saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah memproses 47 permohonan grasi. "Mayoritas pemohon yakni sebanyak 45 narapidana, adalah anak-anak  sedangkan sisanya napi dewasa. "Untuk napi dewasa, seorang karena sakit berat yaitu Syaukani HR, satu lagi Nenek Salbiah (75) karena lanjut usia," kata Untung Sugiyono, saat dihubungi Senin (29/3).

Untung tak bisa merinci identitas anak-anak pemohon grasi tersebut. Yang pasti, grasi bagi napi tua, sakit-sakitan dan anak-anak ditujukan untuk mengurangi tingkat kepadatan Lapas yang terus terjadi. Alasan lainnya adalah faktor kemanusian sebab jika terus menjadi penghuni Lapas, kondisi fisik dan psikis  mereka dikhawatirkan akan bertambah buruk.

JAKARTA- Mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hassan Rais mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close