Syaukani HR saat dalam perawatan. Foto: Kaltim Post
Menteri Kumham Patrialis Akbar sempat meninjau langsung kondisi Salbiah, dan Syaukani yang kini terbaring sakit sejak hampir 2 tahun di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Kemenkumham, lanjut Untung, sifatnya hanya meneruskan permohonan grasi. Sedangkan dikabulkan tidaknya tergantung presiden, setelah mendapat saran dari Mahkamah Agung. "Otomatis dikabulkan dan kapan bebasnya juga tergantung presiden," kata Untung lagi.(pra/jpnn)
JAKARTA- Mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hassan Rais mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.