Syeh Puji Dijerat Pasal Pencabulan
Jumat, 31 Oktober 2008 – 09:42 WIB
Selain itu, dia mengharapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian khusus. Yakni, memberikan pendampingan hukum kepada Ulfa. Hal itu sudah disepakati dengan Kak Seto sebagai ketua KPAI ketika bertemu Syeh Puji, Selasa (28/10).
''Jadi, ada imbal baliknya dalam hal ini, sehingga tidak ada kesan Ulfa dibiarkan begitu saja begitu kasus ini bergulir ke ranah hukum,'' ujarnya.
Gogok yang juga penasihat hukum Syeh Puji itu mempertanyakan sangkaan polisi yang ditujukan kepada Puji tentang pencabulan terhadap Ulfa. Alasannya, Puji dan Ulfa merupakan suami-istri. Meski perkawinan mereka di bawah tangan (siri), tidak tepat dikatakan pencabulan.