Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syeh Puji Dijerat Pasal Pencabulan

Jumat, 31 Oktober 2008 – 09:42 WIB
Syeh Puji Dijerat Pasal Pencabulan - JPNN.COM
''Jadi, dalam hal ini demi menjaga kestabilan mental Ulfa semata, juga ibunya. Kalau untuk ayahnya, saya kira tidak masalah diperiksa di kantor polisi,'' ucap Gogok yang kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang tersebut.

Selain itu, dia mengharapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian khusus. Yakni, memberikan pendampingan hukum kepada Ulfa. Hal itu sudah disepakati dengan Kak Seto sebagai ketua KPAI ketika bertemu Syeh Puji, Selasa (28/10).

''Jadi, ada imbal baliknya dalam hal ini, sehingga tidak ada kesan Ulfa dibiarkan begitu saja begitu kasus ini bergulir ke ranah hukum,'' ujarnya.

Gogok yang juga penasihat hukum Syeh Puji itu mempertanyakan sangkaan polisi yang ditujukan kepada Puji tentang pencabulan terhadap Ulfa. Alasannya, Puji dan Ulfa merupakan suami-istri. Meski perkawinan mereka di bawah tangan (siri), tidak tepat dikatakan pencabulan.

UNGARAN - Hari ini (Jumat, 31/10) Polwiltabes Semarang akan memintai keterangan Lutfiana Ulfa, 12, terkait pernikahannya dengan pengusaha kaya Pujiono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close