Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syeh Puji Dijerat Pasal Pencabulan

Jumat, 31 Oktober 2008 – 09:42 WIB
Syeh Puji Dijerat Pasal Pencabulan - JPNN.COM
Pasal pencabulan lebih tepat disangkakan kepada mereka yang bukan suami-istri. Kalau ada kekerasan di antara mereka, itu masuk dalam koridor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mengenai keabsahan dirinya sebagai penasihat hukum yang banyak dipertanyakan beberapa pihak mengingat sampai saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang, anggota dewan dari fraksi PAN itu menyatakan bahwa yang dia lakukan selama ini adalah sebagai penasihat dan konsultasi hukum.

''Jadi, bukan tampil sebagai kuasa hukum dan aktif di pengadilan. Kalaupun nanti harus sidang, bukan saya yang tampil, tapi asosiasi atau tim saya,'' tegas Gogok. (dm/dib/wah/jpnn/nw)

UNGARAN - Hari ini (Jumat, 31/10) Polwiltabes Semarang akan memintai keterangan Lutfiana Ulfa, 12, terkait pernikahannya dengan pengusaha kaya Pujiono

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA