Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syeh Puji Dijerat Pasal Pencabulan

Jumat, 31 Oktober 2008 – 09:42 WIB
Syeh Puji Dijerat Pasal Pencabulan - JPNN.COM
UNGARAN - Hari ini (Jumat, 31/10) Polwiltabes Semarang akan memintai keterangan Lutfiana Ulfa, 12, terkait pernikahannya dengan pengusaha kaya Pujiono Cahyo Widianto. Selain mantan siswi SMP Negeri I Bawen itu, polisi memanggil kedua orang tuanya. Hal tersebut terungkap dari surat panggilan untuk mereka bertiga yang dilayangkan polisi. Surat panggilan diterima mereka pada 25 Oktober lalu. Pemeriksaan mereka hari ini masih sebatas sebagai saksi.

Penasihat hukum ketiganya, R. Sedyo Prayugo, menyatakan, pemanggilan Ulfa dan orang tuanya tersebut berkaitan dengan sangkaan kasus pencabulan yang dilakukan Syeh Puji terhadap Ulfa. Atas perbuatan tersebut, Puji dianggap telah melanggar pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat subpasal 290 ke-2e KUHP tentang tindak kekerasan atau ancaman kekerasan.

Khusus terhadap pemeriksaan Ulfa dan ibunya, Gogok -panggilan karib Sedyo Prayugo- mengharapkan ada perlakuan khusus. Mengingat, yang bersangkutan, yakni Ulfa, tergolong masih di bawah umur. Juga, ibunya baru beberapa hari melahirkan dan masih menyusui. ''Seandainya jadi diperiksa, saya harap dilakukan di rumah dan petugas pemeriksa tidak mengenakan seragam dinas,'' katanya.

Hal itu, kata dia, semata demi pertimbangan psikologis keduanya, terutama Ulfa. Sebab, dikhawatirkan gadis tersebut akan mengalami ketegangan mental. Menurut dia, shock pertama dialami Ulfa ketika berita tentang pernikahannya dengan Syeh Puji tersebar luas dan menuai banyak kecaman.

UNGARAN - Hari ini (Jumat, 31/10) Polwiltabes Semarang akan memintai keterangan Lutfiana Ulfa, 12, terkait pernikahannya dengan pengusaha kaya Pujiono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News