Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syekh Puji Bebas, Jaksa Lakukan Perlawanan

Rabu, 14 Oktober 2009 – 19:32 WIB
Syekh Puji Bebas, Jaksa Lakukan Perlawanan - JPNN.COM
JAKARTA - Meski Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji telah divonis bebas pada persidangan kasus pernikahan di bawah umur di Pengadilan Negeri

Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, namun  bukan berarti kejaksaan bakal tinggal diam atas putusan itu. Jaksa akan melakukan perlawanan.

Kejaksaan Agung telah meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk terus memperkarakan Syekh Puji. "Karena itu diputus bukan putus bebas. Itu putusan sela terhadap dakwaan yang dinyatakan hakim. Kami akan melakukan perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/10).

Perlawanan yang dimaksud Didiek, agar jaksa mempertahankan surat dakwaan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. "Dalam waktu secepatnya, jaksa akan menyampaikannya nanti. Tujuh hari sudah harus menentukan sikap. Otomatis kalau putusan sela kita melakukan perlawanan," katanya.

Yang perlu diingat, kata Didiek, dengan dibebaskannya Syekh Puji melalui putusan sela berarti dalam persidangan belum ada pemeriksaan materi. Menurut Didiek, Kejagung secara terstruktur akan mengendalikan supervisi ke Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Tengah (Jateng). "Langsung didelegasikan ke Kajati-nya karena kasusnya tingkat daerah,"tukasnya.

JAKARTA - Meski Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji telah divonis bebas pada persidangan kasus pernikahan di bawah umur di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close