Syekh Puji Bebas, Jaksa Lakukan Perlawanan
Rabu, 14 Oktober 2009 – 19:32 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Syekh Puji divonis bebas dalam putusan sela karena Majelis hakim menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak jelas
sehingga batal demi hukum. Tindakan persetubuhan yang disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dinyatakan kabur. Sebab, jaksa tak menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindakan tersebut.(awa/JPNN)