SYL Pakai Uang Negara Untuk Kirim Karangan Bunga & Kue ke Biduan Nayunda
Senin, 27 Mei 2024 – 16:12 WIB
![SYL Pakai Uang Negara Untuk Kirim Karangan Bunga & Kue ke Biduan Nayunda SYL Pakai Uang Negara Untuk Kirim Karangan Bunga & Kue ke Biduan Nayunda - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/05/27/sidang-pemeriksaan-saksi-kasus-pemerasan-dan-gratifikasi-lin-l9my.jpg)
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: