T dan A Tertangkap Basah Mengangkut 5 Drum Solar Bersubsidi ke Penampungan
"Saat itu pelaku mau pindahkan solar ke dalam tandon penyimpanan menggunakan alkon dan selang. Tandon penyimpanan milik mereka ini bisa menampung sekira 2.000 liter," lanjutnya.
Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku ini selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kutim. Kepada penyidik, keduanya mengaku tidak melakukan aksi penimbun seperti para oknum pada umumnya.
"Tersangka ini tidak memodifikasi tangki mobil. Mereka membeli solar di SPBU secara terang-terangan menggunakan drum yang mereka bawa dan ditaruh di belakang mobil berbak milik mereka," kata Iptu I Made.
Solar bersubsidi itu nantinya akan dijual kembali kepada para pengecer yang ada di Kecamatan Bengalon. Kedua, tersangka membeli solar dari SPBU dengan harga Rp 5.150 dan dijual kembali dengan harga Rp 8.000 per liternya.
"Mereka dapatkan untung Rp 2.850 per liter, bisa dikalkulasi berapa keuntungan mereka dari 800 liter solar ini," imbuhnya.
Polisi masih mendalami keterangan kedua pelaku sudah berapa lama menjalani bisnis jual BBM solar bersubsidi tersebut. Serta mencaritahu sasaran penjualan dan dugaan keterlibatan pihak SPBU.
Kedua tersangka kini sudah mendekam di tahanan Polres Kutim.
Mereka dijerat polisi dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.