Tabanan Catat Rekor Pembagian Sertifikat untuk Rakyat
jpnn.com, TABANAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan di Bali melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) telah membagikan 15.000 sertifikat hak tanah. Prosesi penyerahan sertifikat dilakukan di Taman Pujaan Bangsa Candi Margarana, pada Jumat (23/2) dan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat menyampaikan kata sambutan mengatakan, ada 9.087 penerima sertifikat yang sebagian besar sditujukan untuk masyarakat adat atau pekraman. “Sertifikat tanah tersebut diberikan secara simbolis kepada 12 warga Tabanan yang berasal dari sepuluh kecamatan,” ujar Eka.
Bupati perempuan pertama di Bali itu menambahkan, jumlah sertifikat yang dibagikan merupakan rekor tersendiri. Menurutnya, jumlah sertifikat yang dibagikan untuk warga Tabanan merupakan yang terbanyak dibanding daerah lain
“Total ada 15.000 sertifikat, sebanyak 800 lembar merupakan sertifikat tanah laba pura untuk masyarakat pekraman. Letaknya Kediri, Kerambitan, Marga dan Pupuan,” ujar sebutnya Eka.
Sertifikat ini merupakan bagian dari program PTSL yang diluncurkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat bawah. Sepanjang 2017, sertifikat yang dibagikan di Tabanan merupakan hak dari warga di enam kecamatan, yaitu Tabanan, Kerambitan, Selemadeg Timur, Pupuan, Marga dan Kediri.
Kecamatan terbanyak yang mengikuti PTSL di Tabanan adalah Marga dengan 2.949 pemohon atau badan di 12 desa. Kemudian di Kediri yang terdiri dari 1.542 pemohon di 11, Selemdeg Timur (1.339 pemohon), Kecamatan Tabanan (1.148 pemohon) serta Kecamatan Pupuan (654 pemohon).
Presiden Joko Widodo saat membagikan sertifikat untuk rakyat di Tabanan mengaku optimistis program itu akan mengurangi konflik sengketa lahan. Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu menjelaskan, dari 1.838.503 bidang tanah yang ada di Bali, hanya 1.343.141 bidang tanah yang telah bersertifikat.
Sisanya, sebanyak 495.362 bidang tanah belum bersertifikat sehingga berpotensi mengakibatkan konflik. Sebab, sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah.