Tabib Bengis! Seret Korban 1 Km, Jadikan Pasien Seperti Hewan
Walau melihat S kritis, A hanya menyuruhnya mandi. Alasan A, rencananya dia hendak mengajak S salat Magrib. Namun ketika disuruh mandi tubuh S malah kejang-kejang dengan mulut berbusa dan tidak lama meninggal.
Polisi meyakinkan tak ada masalah pada kejiwaan A. Keyakinan polisi terkait kejiwaan A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider 351 ayat 3 KUHP.
Yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dikarenakan selama menjalani penyidikan, Andi tak pernah menunjukkan prilaku layaknya pengidap gangguan jiwa.
"Semua yang ditanyakan kepada tersangka dijawab dengan baik tanpa membingungkan penyidik," kata Kanit Jatanras Iptu Yusuf di laman Samarinda Pos, Rabu (10/8).
Atas dasar pengamatan polisi mengenai kejiwaan A, polisi menyatakan tidak perlu melakukan pemeriksaan kejiwaannya.
"Motif dari penyiksaan hingga berujung tewasnya korban masih sama. Yaitu dilatarbelakangi kekesalan tersangka lantaran motornya dihilangkan korban," terang Yusuf. (oke/zak/rin)