Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tabrak 11 Kendaraan, Ini Sanksi Untuk Jakarta Trans Metropolitan

Senin, 22 Juni 2015 – 19:13 WIB
Tabrak 11 Kendaraan, Ini Sanksi Untuk Jakarta Trans Metropolitan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - PT Transjakarta memberikan sanksi terhadap operator Jakarta Trans Metropolitan (JTM). Sanksi diberikan setelah Transjakarta menabrak delapan motor dan tiga mobil di pintu keluar SPBG Mampang, Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Direktur Utama PT Transjakarta Antonius NS Kosasih mengatakan, pemberian sanksi kepada operator dilakukan sesuai kontrak. "Sanksi itu berupa teguran keras, denda 200 km, dan operator bertanggung jawab penuh kepada seluruh korban," ucap Kosasih dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).

Dia menuturkan, pada saat bus JTM 001 selesai mengisi bahan bakar gas di SPBG Mampang, pengemudi menginjak gas dan mengaku transmisi masuk tanpa sengaja. "Sehingga, bus melompat dan menabrak beberapa pengendara sepeda motor yang melintas di depan bus JTM tersebut," ujar Kosasih.

Dia menjelaskan, korban dibawa ke sejumlah rumah sakit. Yakni, satu orang ke RS MMC, RS Tebet (3), RS JMC (1), RS Fatmawati (4), dan RS Medistra (2). ‎"Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan," kata Kosasih.

Kosasih mengaku sangat menyesali musibah bus Transjakarta yang menabrak sebelas kendaraan. "Pihak JTM sudah menangani para korban untuk dan standby di rumah sakit. Mereka siap bertanggung jawab penuh dalam hal ini," tandas Kosasih. (gil/jpnn)

 

JAKARTA - PT Transjakarta memberikan sanksi terhadap operator Jakarta Trans Metropolitan (JTM). Sanksi diberikan setelah Transjakarta menabrak delapan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close