Tabrakan Kapal Akan Dibawa ke Mahkamah Pelayaran
Kamis, 13 Desember 2012 – 20:54 WIB
Apakah ada indikasi pelanggaran oleh masing-masing pihak (kargo dan tanker) dalam kasus ini? Bambang mengaku semua akan diputuskan oleh Mahkamah Pelayaran. "Itu yang putuskan Mahkamah Pelayaran," pungkasnya.
Sampai saat ini belum diketahui pasti penyebab tabrakan tersebut. Apakah karena kesalahan teknis, human error atau faktor cuaca. "Belum diketahui, masih dalam investigasi," ungkap Bambang.
Seperti diketahui, Kapal MT Asumi XXVI GT 3.611 dan KLM Rema Perkasa GT 179 bertabrakan di kawasan perairan Sungai Kapuas. Akibat tabrakan itu KLM Rema Perkasa tenggelam pada posisi 00-02-767 N/ 109-12-777 E (Sungai Kapuas). (boy/jpnn)