Tafsir Nurchamid Didakwa Korupsi, Mantan Rektor UI Terseret
"Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan meminta memenangkan perusahaan tertentu. Yakni mengarahkan pengadaan sebisa mungkin dilakukan PT Makara Mas, padahal penawarannya lebih mahal dari perusahaan lainnya," beber JPU.
PT Makara Mas adalah badan usaha milik UI. Dalam situs resmi PT Makara Mas, perusahaan ini merupakan bagian dari manajemen kampus. Tidak jelas akta pendirian perseroan terbatas itu. Yang jelas, perseroan ini tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Karena tidak memenuhi kualifikasi, akhirnya proses pengadaan dan pemasangan TI meleset dari perkiraan. Banyak barang-barang akhirnya tidak terpasang, atau terpasang dan berfungsi tapi tidak optimal. Dalam kasus ini, JPU menyebut negara dirugikan Rp 13 miliar. Tetapi, Makara Mas menikmati keuntungan lebih Rp 1,1 miliar dari proyek ini.
Karenanya Tafsir didakwa melanggar dua pasal. Yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(flo/jpnn)