Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tagar Rokok Elektrik Bukan Penjahat Sempat Viral

Rabu, 12 Februari 2020 – 13:45 WIB
Tagar Rokok Elektrik Bukan Penjahat Sempat Viral - JPNN.COM
Pengguna vapor atau rokok elektrik. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pro kontra mengenai fatwa haram rokok elektrik rupanya masih berlangsung. Akhir pekan lalu tagar #rokokelektrikbukanpenjahat menjadi trending topic di media sosial Twitter.

Tagar ini merupakan bentuk kekecewaaan dari warganet setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik.

Adapun alasannya adalah karena rokok elektrik dianggap berbahaya bagi kesehatan. Berikut empat hal yang dicuitkan warganet:

1. Fatwa Haram Vape

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 dan diumumkan pada Jumat 24 Januari 2020 di Yogyakarta.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena berkategori perbuatan mengonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan.

Fatwa ini menimbulkan reaksi beragam dari warganet. @ReskyMaulana_.

“Kaget banget waktu tau @Muhammadiyah bikin #FatwaHaramVape. Sebagai orang yg uda 3 tahun ngevape, gw ngerasa kesehatan gw ga ada masalah, kalo dulu pas ngerokok ya suka sesek sesek gitu. RokokElektrikBukanPenjahat.

Tagar ini merupakan bentuk kekecewaaan dari warganet setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News