Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tahanan di Polres Banyumas Tewas, Arsul Sani Minta Polda Jateng Usut Tuntas

Minggu, 16 Juli 2023 – 15:14 WIB
Tahanan di Polres Banyumas Tewas, Arsul Sani Minta Polda Jateng Usut Tuntas - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan. Dari sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari empat menjadi delapan anggota," lanjutnya.

Wakil Ketua MPR RI itu juga menyebutkan kedelapan oknum ini juga telah menjalani proses penyidikan pelanggaran pidana.

Tak hanya itu, Arsul juga menyebutkan ada sepuluh orang tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK.

"Sepuluh tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK ditetapkan menjadi tersangka dan pihak penyidik saat ini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara untuk P-21," jelasnya.

Dia menyebutkan Polda Jateng serius menyelesaikan kasus ini dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jateng dan Kapolresta Banyumas atas respons cepatnya ketika saya hubungi dan juga komitmennya untuk menegakkan prinsip etika dan hukum terhadap anggota yang diduga melanggar," kata Arsul Sani.

Dia menyebutkan Komisi III DPR RI dan publik serta keluarga korban menunggu tindak lanjut proses etik dan proses hukum kepada semua yang terlibat.

"Sementara ini yang bisa saya sampaikan. Kita kawal bersama penanganan kasus ini," kata Arsul. (mcr8/jpnn)


Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Polda Jateng melakukan proses penyelidikan terhadap penyebab kematian tahanan di Polres Banyumas.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close