Tahanan KPK Hijrah ke Cipinang
Dikhawatirkan Pengaruhi Proses PemeriksaanSabtu, 13 Desember 2008 – 01:29 WIB
Kuasa hukum Irsafi Rasul, Djufri Taufik, menerangkan bahwa kebijakan KPK memindahkan tahanan ke Cipinang tersebut sangat diskriminatif. ”Pertimbangannya apa. Harusnya, semua tahanan dipindah ke sana,” ucapnya. Sebab, semua tahanan tentu memiliki hak yang sama. Tahanan yang selama ini menginap di Rutan Brimob Kelapa Dua juga harus dipindah.
Apabila alasan KPK adalah soal kapasitas, itu juga tidak logis. Sebab, Irsafi yang menjadi kliennya juga mendapatkan kamar di Rutan Mabes Polri. ”Ini sesuatu yang tidak jelas. Kalau penuh, tentu tidak dapat kamar,” ujarnya. (git/agm)