Tahanan Rutan Tanjung Gusta Kendalikan Pengiriman 11 Kg Sabu-sabu
jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang tahanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Zainal Abidin karena diduga menjadi pengendali peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 Kg.
Dia diamankan setelah penangkapan dua sopir truk di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara, Serang, Banten, Minggu (10/2) lalu.
Kepala Rutan (Karutan) Klas IA Tanjung Gusta Rudi Sianturi membenarkan kabar tersebut.
“Oh iya, ada tahanan di Rutan bernama Zainal Abidin. Saat ini dia masih di Rutan dan rencananya BNN akan melakukan pemeriksaan terhadap dia,” ujar Rudi Sianturi kepada Sumut Pos (Jawa Pos group), Senin (11/2) malam.
Proses pemeriksaan terhadap Zainal Abidin oleh pihak BNN masih sebatas koordinasi via telepon. Ia mengaku, pihak BNN belum menjeput Zainal Abidin dari dalam tahanan.
“Oh belum ya, masih sebatas koordinasi saja. Mungkin ke depan, dia baru dipanggil untuk jalani pemeriksaan,” sambungnya.
Kata Rudi, Zainal Abidin saat ini masih berstatus tahanan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Untuk itu, ia mengaku proses pemeriksaan tersebut murni wewenang BNN.
“Saya nggak tau seperti apa dia mengelola narkotika di luar. Saya serahkan lah semuanya ke BNN,” jelasnya.