Tahanan Tewas di Lapas Kupang
Senin, 04 Oktober 2010 – 11:05 WIB
Sementara itu, penasehat hukum korban, John Rihi, kepada Timor Express (JPNN Grup), mengatakan, korban terjerat kasus percabulan anak bawah umur dan didakwa melanggar UU 23/2002. Menurutnya, Kamis (30/9) lalu, korban masih sempat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang. Saat itu korban tidak mengeluh sakit. "Kamis lalu masih sidang dan jadwal sidang lanjutannya besok (hari ini, Red)," tandas John.
John mengatakan, sedianya hari ini korban akan memberikan keterangan di depan hakim terkait dengan kasus tersebut. John juga mengaku baru mendapatkan informasi dari keluarga korban terkait kematian korban. "Saya baru dikasih tahu keluarga korban, jadi saya juga kaget," ungkap John Rihi.
Dijelaskan, korban sudah menjalani penahanan di lapas Kupang sejak 22 Juni 2010, namun kasusnya itu sudah terjadi tahun 2008 silam. John Rihi juga menyatakan masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban terkait peristiwa itu, apakah bisa diusut atau tidak? "Kalau secara pribadi saya maunya diusut supaya tahu kematian korban wajar atau tidak, tapi saya kembalikan ke keluarga dulu," tandasnya. (sam-TE/fuz/jpnn)