Tahanan Tewas, Kapolres Harus Bertanggung Jawab
Selasa, 01 Januari 2013 – 04:04 WIB
Nurkholis menegaskan, penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak kejahatan, dimaksudkan untuk membatasi hak asasi menghirup udara bebas dan hak-hak lainnya. Karena itu, pihak yang melakukan penahanan harus memastikan dan menjamin keselamatan orang tersebut. Termasuk hak hidup dan tidak dianiaya oleh siapa pun. (cr4/sdk/ric)