“Perlu diselidiki, apakah ada tindakan pembiaran dari atasan. Kalau kejadiannya di Polres, Kapolresnya yang harus bertanggung jawab,” tegasnya. Menurut Nurkholis, penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak kejahatan, dimaksudkan untuk membatasi hak asasi menghirup udara bebas dan hak-hak lainnya. Karena itu, pihak yang melakukan penahanan harus memastikan dan menjamin keselamatan orang tersebut. Termasuk hak hidup dan tidak dianiaya oleh siapa pun.“Kalau tidak bisa memberikan jaminan, seharusnya tahanan itu diserahkan ke pihak lain, dalam hal ini mungkin Polda,” tukasnya. (rdb)
BOGOR - Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama membenarkan jika ada tahanan Polres Bogor Kota yang tewas akibat dianiaya. Namun Ujang membantah