Tahu Nggak? Di Negara Lain Rp 50 Ribu Per Suara
“Tidak boleh pasang ini itu segala macam, tidak boleh memberi apa pun, tidak boleh terima uang dari mana pun dalam bentuk apa pun kecuali yang pribadi,” katanya.
Sehingga, lanjut Zulkifli, niat maju menjadi anggota DPR maupun kepala daerah betul-betul untuk pengabdian, bukan transaksional. “Ini yang merusak kita kan politik transaksional,” ujarnya.
Artinya, Zulkifli melanjutkan, harus ada aturan-aturan yang mengikuti, misalnya iklan yang harus disediakan pemerintah. Kalau tidak, DPR maupun partai politik tentu akan terus mencari uang.
“Dia maju lagi, (harus) cari uang. Itu tidak bakalan kelar-kelar. Nanti KPK penuh, kejaksaan penuh, kepolisian penuh (tersangka korupsi),” ujar Zulkifli. (boy/jpnn)