Tahun Depan 400 Ribu Guru Disertifikasi
Kamis, 07 Juli 2011 – 22:58 WIB
Inpassing guru non-PNS adalah proses penyesuaian kepangkatan guru non-PNS dengan kepangkatan guru PNS. Penetapan jabatan fungsional guru non-PNS dan angka kreditnya bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka. Namun, lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan, yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi guru non-PNS.
Penetapan inpassing jabatan fungsional guru non-PNS dan angka kreditnya ditetapkan berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja. Dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru nonp-PNS pada satuan pendidikan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Syawal Gultom menyampaikan, dengan kebijakan baru menggunakan instrumen NUPTK ini akan menjawab kerisauan para guru. Saat ini, kata dia, jumlah pemilik NUPTK terus diperbarui dan bertambah. "Sistem tidak mungkin diskriminasi. Tidak ada cara lain kecuali melalui sistem," ujarnya. (cha/jpnn)