Tahun Depan, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas
Sebab, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD mengharuskan pengesahan APBD 2017 sebelum berakhirnya anggaran 2016 ini.
Jika mengalami keterlambatan, kata dia, bisa berdampak pada gaji kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Maka, dirinya menekankan agar Sekprov segera mengomunikasikan jadwal pengesahan APBD 2017.
“Karena kalau saya lihat ada perubahan jadwal yang sebelumnya tanggal 16 Desember, menjadi 23 Desember,” ujarnya.
Dia juga meminta seluruh SKPD harus mengencangkan ikat pinggang pada tahun anggaran 2017.
Sebab, ada rasionalisasi anggaran untuk perjalanan dinas dan belanja pegawai.
Untuk perjalanan dinas bakal ada pemangkasan anggaran tahun depan.
“Tapi, saya kira setiap SKPD sudah bisa memahaminya mengapa ada rasionalisasi, mengingat pada 2017 ada SKPD baru, lalu kemudian pelimpahan tenaga guru SMA dan SMK,” tutupnya. (san/fen/pms/rom/k15/jos/jpnn)