Tahun Depan Pupuk Subsidi Dikurangi, Kementan Cari Solusi
Rincian dari DIPA tahun 2019 adalah Urea 4,1 juta ton, SP-36 sebanyak 850 ribu ton, ZA sebanyak 1,05 juta ton, NPK tercatat 2,55 juta ton, dan Organik 1 juta ton.
Namun dalam Permentan No 47/2018, yang berbasis luas baku lahan pertanian tahun 2018, rincian kebutuhan pupuk subsidi Urea sebesar 3,825 juta ton, SP-36 sebanyak 779.000 ton, ZA tercatat 996.000 ton, NPK sebesar 2,326 ribu ton dan organik 948.000 ton.
“Ini berbeda karena DIPA berdasarkan serapan tahun sebelumnya, sedangkan Permentan berdasarkan proposional luas baku lahan,” kata Muhrizal.
Di mengatakan, pupuk subsidi yang dialokasikan pemerintah jumlahnya terbatas. Petani harus bisa memanfaatkan sebaik mungkin.
Selain itu, petani juga bisa memanfaatkan pupuk organik untuk memulihkan kondisi lahan.
“Walau ketersediaan pupuk bersubsidi masih kurang, tapi kalau tidak disediakan, petani bisa komplen. Sebenarnya, pupuk bersubsidi yang dibutuhkan sebanyak 12-13 juta ton per tahun. Namun, yang disediakan hanya 8,847 juta ton,” tegasnya.
Muhrizal mengatakan, untuk mengatasi hal ini, Badan Litbang Pertanian sedang melakukan kajian apa ada unsur yang bisa dikurangi atau ditambah.
“Bisa saja kita kurangi P (Pospat) dan K (Kalium) dalam pupuk NPK,” tegasnya.