Tahun Lalu Perusahaan Masih Bisa Cicil THR, Sekarang Tidak Boleh Lagi, Harus Bayar Penuh
Selasa, 04 Mei 2021 – 13:39 WIB
Aturan ini juga sesuai dengan SE Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan seperti, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.
Selain itu, besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?