Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tahun Politik, Cegah Polemik Taksi Online Picu Gejolak

Minggu, 28 Januari 2018 – 06:38 WIB
Tahun Politik, Cegah Polemik Taksi Online Picu Gejolak - JPNN.COM
Puluhan taksi online mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Selasa (1/8).Sopir taksi online ini tidak terima karena merasa dijebak dan diberi sangsi tilang oleh petugas dinas perhubungan Kota Batam. F Cecep/Batampos

jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan, penerapan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang berlaku 1 Februari tidak lantas langsung disertai penilangan terhadap taksi online yang belum memenuhi ketentuan.

Penegakan hukum dalam permenhub tersebut dilakukan dengan prinsip adanya kesepakatan bersama.

Direktur Penegakkan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Brigjen Pujiono Dulrahman menuturkan, Korlantas masih menunggu rapat harmonisasi peraturan dengan koordinator dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta mengundang stakeholder terkait.

Seperti, pemilik aplikasi transportasi online, pemilik kendaraan, dan pihak lainnya. ”Dalam rapat itulah kesepakatan diharapkan bisa diambil,” terangnya dihubungi Jawa Pos kemarin malam (27/1).

Kesepakatan dalam rapat harmonisasi ini misalnya soal bagaimana kesiapan pemilik aplikasi dan kendaraan dengan aturan yang ada. Lalu, juga bisa menyepakati kapan penegakkan hukum dimulai.

Setelah semua itu dilakukan, barulah nanti pimpinan Korlantas yang menentukan bagaimana selanjutnya penegakkan hukumnya. ”Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” terangnya.

Apalagi, masih ada proses sosialisasi yang perlu dilakukan kepada masyarakat. Perlu untuk diumumkan melalui media massa terkait kebijakan tersebut. ”Sosialisasi ini penting sekali,” jelas jenderal berbintang satu tersebut.

Menurutnya, Korlantas akan berhati-hati dalam memulai penegakkan hukum permenhub 108 tersebut.

Penerapan Permenhub Nomor 108 yang mulai diberlakukan 1 Februari tak langsung diikuti penilangan terhadap taksi online yang belum memenuhi ketentuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close