Tak Ada Ampun, Polisi Ringkus 2 Komplotan Mata Elang
Sabtu, 24 Juli 2021 – 00:50 WIB
Harun mengatakan, mereka mengincar mangsa yakni anak-anak remaja dan dirasa lemah dalam pengetahuan hukum. Pasalnya, penarikan kendaraan bermotor di jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong perampasan.
Keempat mata elang yang diamankan polisi itu dijerat dengan Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan dan penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)