Tak Ada Lagi Pilkada Langsung, Penyurvei Disarankan Alih Profesi
Selain itu, peranan parpol pun seperti ditiadakan oleh lembaga survei, padahal parpol yang merupakan pilar dari demokrasi. Artinya, kata Romi dengan disahkannya UU Pilkada ini sekaligus meluruskan peran parpol dan meluruskan demokrasi itu sendiri.”Parpol pun bisa melakukan penghematan besar-besaran dalam pilkada karena tidak lagi perlu menggunakan jasa lembaga survei yang mahal harganya,” imbuhnya.
Tapi terlepas dari itu semua, keputusan DPR untuk mengolkan Pilkada lewat DPRD, yang paling penting kata Romi adalah kembalinya demokrasi Pancasila yang selama ini sudah jarang sekali digemakan.
”Keputusan ini sekaligus sebagai koreksi terhadap demokrasi liberal. Saya senang karena demokrasi Pancasila bisa tegak kembali di negara ini, setelah sebelumnya selama 10 tahun tertutup,” pungkas Romi. (ind)