Tak Ada Landasan Jelas Penarikan Zakat PNS 2,5 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan rencana pemerintah memungut zakat dengan cara memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim 2,5 persen setiap bulan, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menegaskan, kebijakan itu harus memiliki pijakan yuridis, filosofis dan sosiologis.
"Dari ketiga pijakan tersebut, rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat sama sekali tidak memiliki landasan yuridis, filosofis maupun sosiologis," kata Khatibul dalam siaran persnya, Selasa (6/2).
Dia menambahkan, prinsip Indonesia sebagai negara hukum karena itu norma agama tidak bisa dijadikan rujukan dalam bernegara selama belum menjadi hukum positif.
Meski diakuinya memang ada regulasi yang mengatur soal zakat seperti Undang-undang nomor 23 tahun Nomor 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta berbagai aturan turunan lainnya.
"Namun, regulasi tersebut sama sekali tidak memberi kewenangan pemerintah untuk memotong gaji PNS untuk keperluan zakat," ungkap Khatibul.
Menurut dia, pengaturan soal tata cara penghitungan zakat mal telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 52 tahun 2014.
Dalam pasal 26 ayat 1 dan 2 PMA, itu dis
ebutkan nisab zakat pendapatan senilai 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras. Ukuran zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5 persen.
"Namun, dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan pengaturan soal pemotongan gaji PNS untuk zakat penghasilan," jelasnya.