Tak Ada Landasan Jelas Penarikan Zakat PNS 2,5 Persen
Dia menuturkan zakat mal itu harus dihitung secara akumulatif per tahun yang disebut nisab. Dalam pasal 2 huruf c PMA itu juga disebut syarat zakat mal yakni cukup nisab.
Menurut dia, nisab itu dihitung mulai seorang mendapatkan harta dalam hal PNS itu gaji, di mana pengangkatan seseorang menjadi PNS tidak bersamaan.
Misalnya, dalam satu tahun seorang muslim punya penghasilan atau harta berapa. Kemudian, kewajiban membayar utang berapa, dan lainnya barulah bisa dihitung.
"Jadi, bukan dihitung per bulan. Menurut Imam Syafii RA nisab itu hitungangnya harus sempurna satu tahun," jelasnya.
Khatibul menyarankan sebaiknya pemerintah tidak perlu mengatur persoalan zakat penghasilan PNS muslim apalagi dengan menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan khusus.
Lebih baik persoalan zakat profesi PNS diserahkan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat.
Sebaiknya, pemerintah fokus saja melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS agar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan membebani mereka," pungkasnya. (boy/jpnn)