Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Ada Landasan Jelas Penarikan Zakat PNS 2,5 Persen

Selasa, 06 Februari 2018 – 20:54 WIB
Tak Ada Landasan Jelas Penarikan Zakat PNS 2,5 Persen - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Dia menuturkan zakat mal itu harus dihitung secara akumulatif per tahun yang disebut nisab. Dalam pasal 2 huruf c PMA itu juga disebut syarat zakat mal yakni cukup nisab.

Menurut dia, nisab itu dihitung mulai seorang mendapatkan harta dalam hal PNS itu gaji, di mana pengangkatan seseorang menjadi PNS tidak bersamaan.

Misalnya, dalam satu tahun seorang muslim punya penghasilan atau harta berapa. Kemudian, kewajiban membayar utang berapa, dan lainnya barulah bisa dihitung.

"Jadi, bukan dihitung per bulan. Menurut Imam Syafii RA nisab itu hitungangnya harus sempurna satu tahun," jelasnya.

Khatibul menyarankan sebaiknya pemerintah tidak perlu mengatur persoalan zakat penghasilan PNS muslim apalagi dengan menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan khusus.

Lebih baik persoalan zakat profesi PNS diserahkan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat.

Sebaiknya, pemerintah fokus saja melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS agar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan membebani mereka," pungkasnya. (boy/jpnn)

 

Regulasi sama sekali tidak memberi kewenangan pemerintah untuk memotong gaji PNS demi keperluan zakat.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News