Tak Ada Pemecatan Honorer, tetapi Solusi Jalan Tengah Lambat, Persis Mulai Kampanye
“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas, Sabtu (15/4), dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Prinsip kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” kata Anas.
Prinsip ketiga menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Menteri Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.