Tak Bawa Undangan, Bawa KTP
Minggu, 08 April 2012 – 11:48 WIB
T erkait dengan adanya surat suara yang mengalami kerusakan, tentunya tidak perlu dicetak lagi, karena kekurangan tersebut tinggal diambil dari kelebihan 2,5 persen surat suara yang sengaja dicetak lebih.
Sesuai aturan, surat suara itu harus lebih 2,5 persen, artinya ada 30 ribu surat suara lebih,”Kelebihan setelah kita menutupi kekurangan dan kerusakan akan kita musnahkan, guna menghindari hal tidak diinginkan,”demikian sebutnya. (slm).