Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Bayar Pajak, Google Didenda Bunga 400 Persen

Rabu, 21 Desember 2016 – 16:40 WIB
Tak Bayar Pajak, Google Didenda Bunga 400 Persen - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: AFP

 ”Ya, sudah saya pasang angka itu, dengan catatan kami tidak usah minta dokumen (keuangannya),” ujarnya di gedung Ditjen Pajak, Selasa (20/12) kemarin.

Haniv melanjutkan, penetapan tax settlement tersebut bahkan tergolong rendah.

Sebab, angka tagihan itu tidak memasukkan komponen denda bunga yang sebesar 150 persen.

Pihaknya juga tidak memperhitungkan investasi perusahaan yang bisa membuat nilai tagihan pajaknya membengkak empat kali lipat.

Dari situ, pemerintah berharap Google seharusnya bersedia kooperatif.

Namun, ternyata Google tetap berkelit dan belum menyerahkan data pembukuan keuangan elektronik yang dijanjikan.

Terkait hal tersebut, pemerintah memutuskan menaikkan status pemeriksaan Google menjadi preliminary investigation.

Dalam tahap itu, DJP akan mengenakan sanksi bunga 150 persen plus utang pokok pajak dari utang pajak selama lima tahun terakhir yang mencapai Rp 5 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close