Tak Bayar Royalti, Pelanggaran Pidana
Kamis, 11 September 2008 – 17:19 WIB
"KPK juga harus melakukan pengawasan kepada instansi terkait seperti Departemen ESDM terkait dengan tidak dipungutnya royalti. Perbuatan direksi perusahaan yang bersangkutan bersama jajaran Departemen ESDM itu dapat dikenai delik pidana," ulasnya. Menurutnya, perusahaan tambang yang secara sengaja tidak membayar royalti sejak 2001 hingga 2007 itu jelas tidak mungkin dibawa ke ranah perdata. "Karena perbuatan ini dilakukan secara berkali-kali. Saya menganggap ini ada pelanggaran pidana sehingga KPK harus melakukan penyelidikan," tandas Romli.
Tak hanya itu, Romli juga mengusulkan agar aset perusahaan tambang batubara yang membandel tidak membayar royalti segera dibekukan. "Tak cukup hanya (direksi) dicekal, tapi asetnya tak dibekukan. Jangan sampai kasus ini menjadi seperti kasus BLBI," tegasnya. Menanggapi desakan itu, Wakil Ketua KPK Mochammad Yasin pihaknya akan melakukan penelitian aturan ke Departemen ESDM. Alasannya, KPK jelas tidak dapat lasngsung masuk ke p[erusahaan swasta