Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Bayar Royalti, Pelanggaran Pidana

Kamis, 11 September 2008 – 17:19 WIB
Tak Bayar Royalti, Pelanggaran Pidana - JPNN.COM
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyatakan bahwa indikasi korupsi dalam kasus royalti batubara yang tidak dibayar oleh direksi perusahaan tambang sudah sangat jelas. Menurut Romli, perusahaan tambang secara sengaja tidak membayar royalti kali dari periode 2001-2007.

Karenanya, Romli meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi dan mengungkap kerugian negara akibat royalti yang tidak dibayarkan ke pemerintah. Berbicara pada sebuah diskusi tentang Kisruh Royalti, Pajak dan Pungutan Lain pada Industri Tambang Batu Bara', di gedung DPD RI, Kamis (11/9), Romli mengatakan, perbuatan para direksi perusahaan pertambangan batubara diduga melanggar UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, katanya, para pejabat di departemen terkait juga dapat dituntut pidana karena melakukan pembiaran terhadap satu tindak pidana dengan tak melaporkan ke pihak yang berwajib.

"KPK juga harus melakukan pengawasan kepada instansi terkait seperti Departemen ESDM terkait dengan tidak dipungutnya royalti. Perbuatan direksi perusahaan yang bersangkutan bersama jajaran Departemen ESDM itu dapat dikenai delik pidana," ulasnya. Menurutnya, perusahaan tambang yang secara sengaja tidak membayar royalti sejak 2001 hingga 2007 itu jelas tidak mungkin dibawa ke ranah perdata. "Karena perbuatan ini dilakukan secara berkali-kali. Saya menganggap ini ada pelanggaran pidana sehingga KPK harus melakukan penyelidikan," tandas Romli.

Tak hanya itu, Romli juga mengusulkan agar aset perusahaan tambang batubara yang membandel tidak membayar royalti segera dibekukan. "Tak cukup hanya (direksi) dicekal, tapi asetnya tak dibekukan. Jangan sampai kasus ini menjadi seperti kasus BLBI," tegasnya. Menanggapi desakan itu, Wakil Ketua KPK Mochammad Yasin pihaknya akan melakukan penelitian aturan ke Departemen ESDM. Alasannya, KPK jelas tidak dapat lasngsung masuk ke p[erusahaan swasta

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyatakan bahwa indikasi korupsi dalam kasus royalti batubara yang tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA