Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Bayar Royalti, Pelanggaran Pidana

Kamis, 11 September 2008 – 17:19 WIB
Tak Bayar Royalti, Pelanggaran Pidana - JPNN.COM
"Terlebih dulu kita perlu tahu mengapa sejak 2001 sampai 2007 royalti itu tidak dipungut oleh ESDM. Ada atau tidaknya tindak pidanan korupsi, KPK ingin mengetahui itu lebih dulu dari pihak penyelenggara negaranya," ujar Jasin. Mantan Direktur Litbang KPK itu lantas mencontohkan kasus Bupati Pelalawan, Riau, Azmun Jaafar yang ditangani KPK. Menurutnya, sebelum membidik pihak swasta KPK menyeret Azmun lebih dulu.

 

"Jadi kami akan meneliti aturan lebih dulu, apakah ada indikasi pidana di sana. Penyelenggaran negara dan kerugian negara akan menjadi prioritas dalam hal ini," ungkapnya.(ara/JPNN)

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyatakan bahwa indikasi korupsi dalam kasus royalti batubara yang tidak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA