Tak Bayar THR, 3 Perusahaan Bakal Disanksi
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 13:37 WIB
Mayoritas kasus keterlambatan pemberian THR terjadi pada pekerja yang berstatus outsourching. Sebenarnya, pekerja dengan status tersebut tetap berhak menerima THR seperti pekerja status pekerja tetap.
Di Kalsel sendiri ada 27 perusahaan penyedia jasa pekerja outsourching. Rata-rata satu perusahaan memiliki 400 pekerja. “Pokoknya kalau perusahaan ini mengulanginya lagi tahun depan, izin perusahaannya bisa dicabut,” cetusnya.
Sementara itu, Nasrullah, anggota Komisi IV DPRD Kalsel dari fraksi PPPIR mendesak kepada Disnakertrans bisa lebih tegas dari awal, dan kalau memang lalai memberikan THR harus diberikan sanksi yang lebih berat dari sekedar surat teguran.