Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Bayar THR, 3 Perusahaan Bakal Disanksi

Sabtu, 25 Agustus 2012 – 13:37 WIB
Tak Bayar THR, 3 Perusahaan Bakal Disanksi - JPNN.COM
Saat ditanya apakah ada karyawan perusahaan yang berani mengadu ke Disnakertrans, mengingat sebagian juga takut akan dipecat perusahaan karena melapor, Anton mengaku memang ada, namun secara kolektif. Tetapi ia menegaskan pihaknya tetap membuka pengaduan dari karyawan. “Hingga H+7 nanti silakan saja kalau ada yang mau lapor, akan kita layani,” ucapnya.

Mayoritas kasus keterlambatan pemberian THR terjadi pada pekerja yang berstatus outsourching. Sebenarnya, pekerja dengan status tersebut tetap berhak menerima THR seperti pekerja status pekerja tetap.

Di Kalsel sendiri ada 27 perusahaan penyedia jasa pekerja outsourching. Rata-rata satu perusahaan memiliki 400 pekerja. “Pokoknya kalau perusahaan ini mengulanginya lagi tahun depan, izin perusahaannya bisa dicabut,” cetusnya.

Sementara itu, Nasrullah, anggota Komisi IV DPRD Kalsel dari fraksi PPPIR mendesak kepada Disnakertrans bisa lebih tegas dari awal, dan kalau memang lalai memberikan THR harus diberikan sanksi yang lebih berat dari sekedar surat teguran.

BANJARMASIN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Antonius Simbolon memberikan sinyal "ancaman" bagi perusahaan-perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News