Tak Bayar THR, 3 Perusahaan Bakal Disanksi
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 13:37 WIB
Menurut Pasal 1 huruf d, dan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/MEN/1994 Tahun 1994 ini, THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan atau lebih secara terus menerus menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
THR wajib Dibayarkan Selambat-lambatnya 7 Hari Sebelum Hari Raya. Tunjangan Hari Raya ini hanya diberikan sekali dalam setahun yang selambat-lambatnya 7 hari menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja. (sip)