Tak Becus Urus DPT, KPU Terancam Pidana
Kamis, 02 Juli 2009 – 17:48 WIB
Dia mengatakan, berdasarkan hasil penelusurannya, banyak sekali persoalan mengenai distribusi surat suara pilpres. Dia meyakini, kalau KPU tetap santai-santai saja, maka distribusi surat suara bisa tidak sampai ke TPS-TPS pada sehari menjelang hari pencontrengan. Kalau hal itu sampai terjadi, maka kemungkinan pelaksanaan pilpres tidak bisa serentak pada 8 Juli mendatang. "Kalau itu terjadi, jelas melanggar aturan karena pilpres harus serentak. Mereka (KPU, red) bisa dipidanakan," ujar politisi Partai Golkar itu. Dia juga menyebutkan, yang lebih fatal lagi adalah menyangkut DPT pilpres, yang menurut Ferry, persoalannya sama dengan DPT pileg 9 April 2009.
Secara terpisah, Irman Putra Sidin menilai, sepertinya KPU tidak belajar dari kekisruhan DPT pileg. Mestinya, dalam waktu yang tersisa ini, KPU cepat bergerak untuk melakukan perbaikan DPT. Nyatanya, KPU tenang-tenang saja. "Jadi, kalau nanti terbukti DPT pilpres kisruh lagi, maka anggota KPU harus dipenjara," ujarnya tegas. Dia mengaku mendapat banyak informasi mengenai persoalan DPT ini dari tim sukses para kandidat capres-cawapres. Menurutnya, KPU lah yang harus beratnggung jawab terhadap persoalan DPT ini. Depdagri tidak bisa disalahkan karena yang bertugas melakukan ferifikasi terhadap data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dipasok Depdagri adalah KPU. Dia juga mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengatur mengenai perbaikan DPT ini. Akurasi DPT penting, lanjut Irman, karena sangat berpengaruh kepada legitimasi presiden terpilih nantinya.