Tak Benar Program PNPM Berakhir di Tangan Kementerian DPDTT
“Ternyata, Desember 2015 juga belum sepenuhnya rampung. Masih ada tujuh provinsi yang belum selesai proses rekrutmennya. Akhirnya kami memutuskan untuk memperpanjang kontrak kembali hingga 31 Maret 2016. Dan sekarang, proses rekrutmen sudah selesai sepenuhnya," ujar Erani.
Sebelumnya, Menteri DPDTT Marwan Jafar juga mengatakan, rekrutmen pendamping desa telah dilakukan secara transparan dan terbuka sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa.
“Rekrutmen pendamping desa dilakukan seterang sinar rembulan. Tidak ada yang ditutup-tutupi dan tidak ada yang diistimewakan termasuk eks PNPM. Semua posisinya sama,” ujar Marwan. (gir/jpnn)