Tak Bisa Kembali ke Australia, Warga Indonesia Bingung dan Pasrah
Jumat, 20 Maret 2020 – 23:52 WIB
Larangan ini tidak berdampak bagi warga asing yang sudah berada di Australia, dengan visa pelajar, pekerja, ataupun pemegang WHV.
Sementara warga negara Australia dan yang berstatus penduduk tetap, atau PR, masih diperbolehkan masuk, asalkan melakukan karantina sendiri selama 14 hari.
Simak berita lainnya di ABC Indonesia dan ikuti kami di Facebook dan Twitter.