Tak Dianggarakan, Telat Terapkan TKI Online
Senin, 03 Oktober 2011 – 04:11 WIB
Pengajuan proses dokumen calon TKI di kantor Dinsosnakertran dilakukan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Selanjutnya, berdasar data online yang terverifikasi sekaligus lengkap, masing-masing calon akan mendapatkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Dengan cara online ini tidak ada lagi pemalsuan data TKI oleh PPTKIS ataupun calo, karena data dokumennya harus sama persis antara yang diproses Disnaker dengan yang ada di BNP2TKI, sehingga pada akhirnya memudahkan kita melindungi TKI sejak di dalam dan di luar negeri.
Sistem online tersebut untuk memangkas peran calo yang kerap merugikan calon TKI di samping dapat menghindari resiko TKI menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Adanya online itu juga menjadikan pemerintan daerah mengetahui pasti berapa jumlah TKI di wilayahnya yang bekerja di luar negeri. (tya)