Tak Didampingi Keluarga, Ismail Divonis 20 Tahun Penjara
jpnn.com, NUNUKAN - Ismail dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nunukan, Rabu (3/5).
Predator seks yang menyodomi sebelas anak di bawah umur itu hanya terdiam.
Tak satu pun anggota keluarganya menghadiri sidang.
“Agenda sidang, baik tuntutan dan pembelaan, semuanya digelar tertutup, karena ini merupakan kasus asusila. Untuk keluarga terdakwa tidak ada yang hadir mendampingi,” ungkap JPU Nurhadi.
Dalam sidang tertutup tersebut, terdakwa meminta hukumannya diringankan. Pasalnya, tuntutan dari JPU dinilai tidak adil.
“Dalam agenda sidang pembelaan oleh terdakwa meminta untuk keringanan hukuman, di mana sebelumnya tuntutan selama 20 tahun penjara,” ungkap Nurhadi.
Sebagaimana diketahui, aksi Ismail menyodomi anak di bawah umur terungkap pada 17 November 2016 lalu.
Dia melakukannya dengan modus mengantarkan anak-anak pergi dan pulang sekolah.