Tak Didampingi Keluarga, Ismail Divonis 20 Tahun Penjara
Kamis, 04 Mei 2017 – 19:33 WIB
Tindak pelecehan seksual sesama jenis itu dilakukan pada anak laki-laki yang masih bersekolah di salah satu SD di Kecamatan Nunukan Selatan.
Letak geografis desa yang kebanyakan hutan dan kurangnya permukiman warga membuat Ismail leluasa melakukan perbuatan asusila.
Dia memboncengkan korban lalu membawanya ke hutan untuk melancarkan aksinya. (say)