Tak Ditahan dan Terancam 8 Tahun Penjara, Ini 6 Fakta Seputar Kasus Richard Lee
"Richard akan di BAP sesuai peraturan dan (kasusnya) akan dilimpahkan ke Jakarta," jelas Razman.
5. Teracam 8 Tahun Pidana
Adapun akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
6. Ogah berkomentar
Richard Lee sendiri enggak berkomentar banyak saat ditemui pasca-diperbolehkan pulang. Dia hanya mengucapkan terima kasih karena tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Saya terima kasih kepada semua yang bantu saya Polri, Krimsus, Bang Razman, dan banyak masyarakat doakan, Kasubdit, Istri juga bantu," ucap Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).
Dia mengatakan bahwa dirinya enggan berkomentar banyak lantaran lelah usai menjalani pemeriksaan.
Ditanyai soal masalah akun Instagram yang menjadi permasalahan hukumnya saat ini, YouTuber itu memilih bungkam.
"Terima kasih, ya," ucap Richard Lee singkat. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: