Tak Gabung Asosiasi, DKP Coret Izin Kapal Ikan
Jumat, 23 Januari 2009 – 02:02 WIB
Menurutnya, asosiasi yang dibentuk setelah tanggal 31 Desember 2008 dapat mengajukan permohonan pendaftaran asosiasinya kepada Dirjen Perikanan Tangkap, paling cepat enam bulan setelah pendirian organisasi.