Tak Hadiri Sidang, Kekasih Gelap Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar Beri Alasan Begini
Kamis, 01 Agustus 2019 – 19:23 WIB
“Terdakwa (Prada DP) bilang Sherly bahkan ada membawa selimut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bapak-Anak Tewas Dibacok Perampok, Jasad Diletakkan Berdekatan dengan Kondisi Terikat
Uniknya dalam keterangan saksi ini, Prada DP menyewa kost itu untuk jangka waktu satu bulan dan hanya ditinggali selama tiga hari.
Dalam persidangan ini terdakwa Prada DP didakwa Oditur Militer, Mayor CHK Darwin Butar Butar SH, dengan pasal berlapis, primer 340 KUHPidana (pembunuhan berencana) dan sekunder pasal 338 KUHP.
Selama sidang, terdakwa didampingi penasehat hukum, Mayor CHK Suherman, SAg, SH, MH. (jul)