Tak Hanya Terancam Karena Narkoba, Aa Gatot juga Punya 2 Hewan Terlarang
Senin, 29 Agustus 2016 – 21:01 WIB
Atas kepemilikan Harimau Sumatera yang sudah diawetkan dan Elang Jawa yang masih hidup, polisi menjerat Gatot dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ketentuan pidananya diatur di Pasal 40 diancam hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta," tandas Sutarmo. (Mg4/jpnn)