Tak Harus Orang Asli Papua
MPR Hanya Beri Pertimbangan, Bukan PersetujuanRabu, 27 Januari 2010 – 18:24 WIB
Mengenai langkah MRP itu sendiri, Saut mengatakan, bisa dimaklumi sepanjang sesuai dengan tata cara pelaksanaan tugas dan kewenangan MPR seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2004 tentang MRP dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Mengenai pengertian orang asli Papua sendiri, lanjut Saut, sudah diatur di Ketentuan Umum pasal 1 hurf (t) UU 21/200i itu. Disebutkan di pasal itu, 'Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.'